Jika mengakut aspek hokum surat harus dibubuhi materai sesuai dengan ketentuan. Adapun surat kuasa yang telah ditulis dalam kertas segel tidak perlu dibubuhi materai.
- Ada pihak pemberi kuasa dan penerima kuasa. Posisi pihak pemberi kuasa cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan penerima kuasa;
- Isi atau perihal yang dikuasakan dapat berupa pekerjaan, kegiatan, atau kewenangan;
- Tidak ada format surat yang standar, namun yang lazim pemberi kuasa selalu dinyatakan lebih dulu dibandingkan dengan penerima kuasa;
- Bahasa yang digunakan padat, ringkas, dan langsung pada pokok persoalan;
- Ada batas waktu pemberian kuasa yang berarti wewenang tidak berlaku selamanya.
Hal-hal yang harus ada dalam
a. Judul surat “SURAT KUASA”
b. Pemberi kuasa dan identitasnya
c. Penerima kuasa dan identitasnya
d. Bentuk wewenang yang dikuasakan / dilimpahkan
e. Tanggal, bulan, dan tahun penulisan surat
f. Tanda tangan pihak pemberi kuasa dan penerima kuasa
0 komentar:
Posting Komentar